DPR Papua Barat telah memparipurnakan masukan-masukan untuk pembuatan Peraturan Pemerintah terkait UU No 2 Tahun 2021 tentang Otsus.
“Aspirasi masyarakat yang dijaring Pansus sudah diparipurnakan dan akan dibawa ke pemerintah pusat untuk masukan penyusunan PP UU Otsus,” ujar Ketua DPR Papua Barat, Orgenes Wonggor, Rabu(01/09/2021).
Pansus sebelumnya selama dua pekan turun ke kabupaten/kota mengumpulkan aspirasi masyarakat, termasuk berkoordinasi dengan pemerintah-pemerintah daerah setempat.
“Eksekutif beberapa waktu lalu sudah memasukkan pembobotan itu. Kita di DPR ada mekanisme sendiri. Puji Tuhan setelah dua pekan menjaring aspirasi masyarakat, hasilnya sudah diparipurnakan dan akan dimasukkan ke pemerintah pusat seperti ke DPR RI, Menko Polhukam, dan Kemendagri serta sejumlah lembaga lainnya,” jelas Ketua DPR Papua Barat.
Orgenes Wonggor menegaskan masukan tersebut merupakan suara dari masyarakat agar PP UU Otsus itu nantinya benar-benar mewakili kepentingan Orang Asli Papua.(an/dixie)