APINDO Papua Barat Puas Aturan UMP 2023 Jelas

APINDO Papua Barat Puas Aturan UMP 2023 Jelas
Jems Rahakbauw ST dari APINDO Papua Barat.

APINDO (Asosiasi Pengusaha Indonesia) Papua Barat puas dengan jelasnya aturan dan rumus yang digunakan dalam penetapan UMP (Upah Minimum Provinsi) 2023.

“(Aturannya) Sudah baik dan jelas,” ujar Jems Rahakbauw ST dari APINDO Papua Barat usai mengikuti penetapan usulan UMP 2023 oleh Dewan Pengupahan Provinsi Papua Barat di Manokwari, 15 November 2022.

Rumus perhitungan UMP 2023 menggunakan PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, di mana di tahun-tahun sebelumnya menggunakan Nomor 78 Tahun 2015.

“(Tahun) Sebelumnya kita harus debat dulu (sebelum UMP ditetapkan). Kini kita mengacu pada data yang ada dari statistik,” tutur Jems Rahakbauw.

Dia mengakui tentu ada tentunya beda pendapat soal UMP ini tapi dapat diselesaikan melalui sharing dan diskusi.

Dia berharap ke depan komunikasi bisa lebih baik lagi, antara lain melalui beberapa kali pertemuan sebelum penetapan UMP ditetapkan. “Supaya lebih mantap,” tandasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, UMP 2023 Papua Barat naik Rp82 ribu, dari Rp3,2 juta jadi Rp3,282 juta.(an/dixie)

Previous articleDinas Kesehatan Papua Barat Harapkan Masukan Masyarakat Untuk Regulasi Germas Hidup Sehat
Next articleNataniel Mandacan Layak Dipercaya Jadi Penjabat Gubernur Papua Barat Daya