Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Papua Barat, Otto Parorrongan, meminta tenaga kesehatan pada fasilitas pelayanan kesehatan dan apotek untuk menarik sementara semua obat cair atau sirup dari peredaran, sampai dilakukan pengumuman resmi dari Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Dan memberikan informasi kepada masyarakat untuk menghentikan pemakaian/konsumsi obat-obat dimaksud,” ujar Kepala Dinas Kesehatan Papua Barat, Kamis, 20 Oktober 2022.
Hal itu sesuai surat Ditjen Pelayanan Kesehatan Kemenkes Nomor SR.01.05/III/3461/2022 tentang Kewajiban Penyelidikan Epidemiologi dan Pelaporan Kasus Gangguan Ginjal Akut Atipikal (Atypical Progressive Acute Kidney Injury) Pada Anak.
Penarikan tersebut tercantum dalam butir 7 dan 8 surat enam halaman yang ditujukan pada, antara lain, seluruh Kepala Dinas Kesehatan Provinsi, Kabupaten, dan Kota, serta fasilitas pelayanan kesehatan dan organisasi profesi itu.(an/dixie)