Kejaksaan Negeri Kaimana menaikkan status dugaan kerugian negara pada pekerjaan rehabilitasi rumah rakyat di Kampung Ure/Pigo, Distrik Yamor, Kabupaten Kaimana, Papua Barat dari Penyelidikan ke Penyidikan.
Hal itu disampaikan Kajari Kaimana, Anton Markus Londa SH MH dalam konferensi pers di ruang pertemuan Kejari Kaimana, Senin, 26 September 2022.
Penaikan status itu dilakukan menyusul hasil ekspos tim penyelidikan yang menemukan ada perbuatan melawan hukum, atau ada peristiwa pidana dalam kasus ini.
Kasus ini terjadi di Dinas Pertanahan dan Perumahan Rakyat Kabupaten Kaimana dengan anggaran kurang lebih Rp4 M melalui DIPA APBDP tahun 2021.
“Tim telah dibentuk untuk penyidikan, dan mulai hari ini tim akan melakukan serangkaian kegiatan terkait dengan tindakan penyidikan untuk mengumpulkan alat bukti guna menemukan tersangka. Dalam hal ini siapa yang paling bertanggungjawab sehingga menyebabkan adanya kerugian negara,” tegas Kajari.(yos)