Kebijakan pemutihan pajak kendaraan dalam bentuk keringanan pembayaran tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) oleh Pemprov Papua Barat cukup berhasil.
“Sekira 300-an Wajib Pajak sudah memanfaatkan keringanan yang diberikan Bapa Gubernur ini (Penjabat Gubernur Papua Barat, Paulus Waterpauw, red),” ujar Plt Kepala UPT Samsat Manokwari, Septinus Ullo SH MSi, menjawab papuakini di ruang kerjanya, Selasa, 06 September 2022.
Seperti diberitakan sebelumnya, kebijakan keringanan ini dituangkan dalam Keputusan Gubernur Papua Barat Nomor 973/196/8/2022 tentang Pengurangan Pokok Dan/Atau Pembebasan Sanksi Administratif Berupa Denda PKB dan BBNKB II. Kebijakan ini berlaku mulai 15 Agustus 2022 sampai 15 Desember 2022.
Meski begitu, Plt Kepala UPT Samsat Manokwari memperkirakan masih cukup banyak masyarakat yang belum tahu tentang keringanan ini, khususnya yang bermukim di perkampungan terpencil.
Untuk itu, dia berharap instansi-instansi terkait bisa lebih gencar mensosialiasiakan soal ini.
Lebih lanjut, dia juga berharap ada perhtina khusus dari instansi-instansi terkait seperti kepolisian, Dinas Perhubungan, dan Bapenda dalam menindak kendaraan-kendaraan dari luar daerah yang belum membalik nama kendaraan mereka ke Papua Barat.(an/dixie)