Calon penumpang yang akan terbang dari Manokwari yang baru dua kali divaksinasi Covid-19 masih diwajibkan menunjukkan hasil test negatif Antigen (rapid test).
Padahal, Kemenhub melalui SE Nomor 82 Tahun 2022, yang berlaku mulai 29 Agustus 2022, mewajibkan penumpang usia 6-17 tahun sudah harus minimal menerima vaksinasi Covid-19 dosis kedua, dan usia 18 tahun ke atas wajib sudah booster alias divaksin dosis ketiga. Mereka yang memenuhi kewajiban itu tidak perlu lagi negatif hasil test Antigen maupun PCR.
Soal ini, seorng petugas ground handling di Bandara Rendani menyatakan hanya menjalankan sesuai aturan.
“Langsung ke maskapai saja. Kita cuma ground handling. Kita cuma menjalankan saja,” ujar petugas ground handling menjawab papuakini, 30 Agustus 2022.
Hasil negatif test Antigen ini tidak dimintakan ke penumpang yang sudah booster atau menerima vaksinasi dosis ketiga.
“Saya sudah booster jadi tidak ada masalah. Cukup tunjukkan KTP saja,” ujar Firaun Ullo, seorang penumpang tujuan Jakarta dari Bandara Rendani menjawab papuakini sehari sebelumnya.
Sementara itu, petugas maskapai bersangkutan belum bersedia diwawancarai terkait hal ini. Mereka mengatakan sedang sibuk.(an/dixie)