Kepala UPBU Rendani Tegaskan Syarat Penerbangan Sesuai Aturan

Kepala UPBU (Unit Penyelenggara Bandar Udara) Rendani, Manokwari, Papua Barat, Paryono SSiT MM, menegaskan selalu menjalankan aturan perjalanan udara sebagaimana diatur pemerintah.

Ini dikatakan Paryono menjawab papuakini terkait aturan terbaru penerbangan, khususnya domestik, yang diatur Kemenhub dalam SE Nomor 82 Tahun 2022 yang berlaku mulai 29 Agustus 2022.

“Kita selalu mendukung aturan untuk dilaksanakan, bukan melarang (terbang),” ujar Paryono menjawab papuakini di ruang kerjanya, 30 Agustus 2022.

Terkait itu Paryono mengajak semua pihak untuk selalu menjalankan protokol kesehatan agar terhindar dari Covid-19.

Seperti diberitakan sebelumnya, SE Kemehub Nomor 82 Tahun 2022 mewajibkan penumpang usia 6-17 tahun sudah harus minimal menerima vaksinasi Covid-19 dosis kedua, dan usia 18 tahun ke atas wajib sudah booster alias divaksin dosis ketiga. Mereka yang memenuhi kewajiban itu tidak perlu lagi negatif hasil test Antigen maupun PCR.(an/dixie)

Previous articleLoh, Kenapa di Bandara Rendani Masih Pakai Antigen?
Next articleMahasiswa Caritas Papua dan Mah Eisa Galang Dana Korban Banjir Kota Sorong