Para Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) tidak perlu lagi menunjukkan hasil negatif test Antigen maupun Rapid Test mulai 29 Agustus 2022.
PPDN yang tak perlu melakukan itu adalah yang yang berusia 18 tahun ke atas yang sudah menerima vaksin booster (dosis ketiga), dan yang berusia 6-17 tahun yang sudah menerima vaksin dosis kedua.
Ini dinyatakan dalam peraturan terbaru Kemenhub melalui SE Nomor 82 Tahun 2022 yang berlaku mulai 29 Agustus 2022 dan Satgas Covid-19 melalui SE Kasatgas No 24/2022 yang berlaku mulai 25 Agustus 2022.
SE tersebut menyatakan, antara lain,
1. Penumpang pesawat dengan usia 18 tahun ke atas wajib mendapatkan vaksin booster (vaksin dosis ketiga).
2. Pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) dengan usia 6-17 tahun wajib sudah mendapatkan vaksin dosis kedua.
3. Tidak perlu menunjukkan hasil tes PCR atau Antigen.
4. Wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi dan memenuhi persyaratan perjalanan sesuai SE Kemenhub No.82/2022.(an/dixie)