Ada 1398 Wajib Pajak di Papua Barat yang ikut Program Pengungkapan Sukarela (PPS). Hasilnya, mereka menyatakan punya harta Rp1,105 T.
Hampir seluruh harta itu, Rp1,049 T, merupakan deklarasi dalam negeri, sedangkan sisanya, Rp56,94 M, adalah deklarasi dalam negeri.
Dari kekayaan itu negara mendapat setoran pajak Rp132,10 M.
Data ini diungkapkan Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Papua, Papua Barat, Maluku, Heri Kuswanto, 27 Juli 2022.
Heri Kuswanto menyatakan ini dalam konferensi pers hybrid Realisasi Kinerja Pendapatan, Belanja, dan Kekayaan Negara di Papua Barat APBN Semester I 2022 di Kota Sorong, yang disiarkan live melalui kanal YouTube Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Khusus Papua.
Konferensi pers di Aula Raja Ampat GKN Sorong ini juga menghadirkan Kepala Perwakilan Kemenkeu Papua Barat, Bayu Andy Prasetya, Kepala Kanwil DJBC Khusus Papua, Gatot Sugeng Wibowo, Kepala KPKNL Sorong, Antonius Arie Wibowo, dan Kepala KPPN Sorong, Budi Hartadi.
Secara nasional PPS sampai pukul 24.00 WIB 30 Juni 2022 diikuti 247.918 Wajib Pajak dengan nilai harta bersih Rp594,82 T.
Heri Kuswanto, yang baru mulai bertugas di Tanah Papua pada akhir April 2022, juga menyatakan realisasi penerimaan pajak dari wilayah Provinsi Papua Barat pada Semester I tahun 2022 mencapai Rp981,74 M, dengan pertumbuhan netto 5,66%.(dixie)