Warga yang belum booster vaksin Covid-19 bakal tak bisa bepergian ke luar daerah.
Pasalnya, pemerintah berencana menerapkan kembali vaksinasi booster sebagai syarat perjalanan baik udara, darat, maupun laut, dan untuk masuk ke tempat-tempat umum.
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan, pada 05 Juli 2022 menyatakan aturan ini akan diterapkan maksimal dalam dua pekan ke depan.
Dilansir Kompas, Luhut mengatakan penerapan kebijakan tersebut dilatarbelakangi capaian vaksinasi booster yang masih rendah.
Data Peduli Lindungi menunjukkan dari rata-rata 1,9 juta orang masuk mal per hari, hanya 24,6 persen yang sudah vaksinasi booster.
Sementara itu, menanggapi ini, Juru Bicara Kementerian Perhubungan, Adita Irawati, mengatakan pihaknya menunggu Surat Edaran dari Satuan Tugas Penanganan Covid-19 terkait aturan vaksin booster jadi syarat perjalanan itu.
Hal sama dikatakan VP Public Relations KAI, Joni Martinus, bahwa KAI masih menunggu aturan resmi dari pemerintah terkait petunjuk teknis kebijakan vaksin booster menjadi syarat bagi masyarakat yang ingin melakukan perjalanan menggunakan kereta api.(*/dixie)