Sekretaris Dinas Perhubungan (Dishub) Papua Barat, Izaac Stepanus Hindom, mengajukan keberatan atas keputusan Majelis Kode Etik PNS.
“Saya keberatan keputusan sepihak pada 9 Januari 2022 itu karena tidak dihadirkan dalam sidang,” ujarnya, 24 Februari 2022.
Menurutnya, keberatan itu diajukannya sebelum Majelis Pertimbangan Tuntutan Ganti Rugi menutup sidang sebuah masalah yang sedang ditangani yang tidak teekait dengan masalahnya.
“Puji Tuhan majelis menerima keberatan saya. Saya sekarang menanti surat Majelis Kode Etik untuk sidang kembali dengan menghadirkan saya dan kepala dinas,” tutur Sekretaris Dinas Perhubungan Papua Barat.
Seperti diberitakan papuakini pada 31 Januari 2022, Inspektur Inspektorat Papua Barat, Sugiyono, mengatakan Majelis Kode Etik PNS Papua Barat memutuskan mengembalikan Sekretaris Dinas Perhubungan Papua Barat akibat insidennya dengan Kepala Dinas Perhubungan Papua Barat.
Selain itu, Majelis Kode Etik juga memutuskan untuk me-non job-kan yang bersangkutan.
Inspektur Inspektorat Papua Barat juga mengatakan keputusan itu diambil dalam sidang in absentia karena Sekretaris Dinas Perhubungan tidak hadir dalam sidang walau sudah diundang.(an/dixie)