Majelis Kehormatan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil Papua Barat memutuskan mengembalikan Sekretaris Dinas Perhubungan Papua Barat ke instansi asalnya.
“Dikembalikan ke instansi asalnya, Biro Pemerintahan,” ujar Inspektur Inspektorat Papua Barat, Sugiyono, menjawab pekerja pers, Senin (31/01/2022).
Selain itu, Majelis Kode Etik juga memutuskan untuk me-non job-kan yang bersangkutan.
“Supaya ada efek jera. Supaya tak terjadi lagi,” tegas Inspektur Inspektorat Papua Barat.
Keputusan diambil dalam sidang Majelis Kode Etik yang tidak dihadiri yang bersangkutan.
“Keputusan kami sampaikan ke BKD Papua Barat untuk ditindaklanjuti,” jelas Sugiyono lalu mengatakan tak tahu kenapa yang bersangkutan tifak hadir dalam sidang tersebut.(an/dixie)