Ketua Komite I DPD RI, Fachrul Razi, menilai aspirasi sejumlah warga masyarakat terkait perpanjangan jabatan kepala-kepala daerah di Papua dan Papua Barat adalah hal yang sah-sah saja.
“Kita respons positif karena Papua Barat punya UU khusus yang hanya berlaku di Tanah Papua sesuai situasi politik dan keadaan objektif masyarakat di sini,” ujar Ketua Komite I DPD RI menjawab papuakini di Manokwari, Senin (14/02/2022).
Fachrul Razi mengatakan Komite I DPD RI sedang mengkaji agar Plt gubernur provinsi-provinsi yang akan melakukan Pilkada serentak tidak semuanya dari pusat.
“Kalau semua eselon 1 dari pusat, dirjen-dirjen jadi Plt gubernur, akan terjadi kekosongan di pusat yang tak baik bagi pemerintahan,” bebernya.
Khusus untuk daerah-daerah asimetris seperti Papua, Papua Barat, Aceh, dan Yogyakarta, Plt gubernurnya bisa pakai SDM pejabat lokal.
“Persoalannya apakah diakomodir Kemendagri atau tidak? Tapi kalau menurut saya harus diakomodir. (Plt gubernur) Papua Barat ini jangan dari non Papua Barat karena secara psikologis dan geografis dia tak paham. Komite I akan perjuangkan dalam rapat dengan Mendagri,” beber Ketua Komite I DPD RI.
Aspirasi soal ini sebelumnya disampaikan sejumlah warga masyarakat ke rombongan Komite I DPD RI di Bandara Rendani Manokwari.
Komite I DPD RI dalam kunjungan kerja ini diagendakan rapat dengan Gubernur Papua Barat terkait rencana pemekaran provinsi dan kabupaten) pasca perubahan UU Otonomi Khusus Papua.(an/dixie)