Pemilu Serentak 14 Februari 2024, Pilkada Serentak 27 November 2024

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menetapkan hari pemungutan suara Pemilu legislatif dan Pemilu presiden pada 14 Februari 2024, sedangkan  pemilihan kepala daerah (Pilkada) pada  27 November 2024.

Menurut Ketua KPU RI, Ilham Saputra, saat peluncuran hari pemungutan suara di kantor KPU RI, Jakarta, Senin (24/02/2022), penetapan itu telah dituangkan dalam Keputusan KPU RI Nomor 21 Tahun 2022.

Peluncuran tersebut ditandai dengan pencoblosan surat suara oleh para pimpinan KPU dan diikuti oleh sejumlah perwakilan partai politik serta pemangku kepentingan lainnya.

Terkait itu, Ketua KPU Papua Barat, Paskalis Semuanya, menyatakan sudah melakukan langkah-langkah menuju tahapan Pilkada, termasuk persiapan pendataan pemilih.(an/dixie)

Previous articleKetua Komite I DPD RI Dukung Perpanjangan Masa Jabatan Gubernur di Tanah Papua
Next articlePramuka Manokwari Jangan Lagi Mati Suri