Pemerintah daerah se Provinsi Papua Barat, melalui Bappeda masing-masing, bersama Bappenas akan mengawal prosesĀ penetapan Rencana Induk Percepatan Pembangunan Papua (RIPPP), agar semua masukan yang disampaikan dalam rapat penyusunan RIPPP dapat terakomodir dalam Peraturan Presiden.
“Rapat konsultasi publik inj sesuai dengan amanat UU No 2 Tahun 2021 tentang Otsus san PP No 107 Tahun 2021,” kata Kepala Bappeda Papua Barat, Dance Sangkek, Jumat (21/01/2022).
Pendekatan yang dilakukan dalam kegiatan ini bersifat bottom up, demokratis, dan partisipatif.
“Kita susun bersama dengan melibatkan semua pihak seperti DPRP Papua Barat, MRP Papua Barat, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh perempuan, dan aoademisi,” beber Kepala Bappeda Papua Barat.
Kepala Bappeda Papua Barat lalu menegaskan substansi RIPP terdiri atas 5 hal, yaitu SDM OAP yang unggul dan berkarakter,
pemberdayaaan ekonomi kerakyatan dan rantai pasok hulu ke hilir.
Lalu infrastruktur dan konektivitas wilayah, pola pengelolaan lingkungan bertanggungjawab, dan tata kelola pemerintahan dan pelayanan yang baik.
RIPP ini sangat penting karena menetapkan sasaran dan tujuan Otsus di Tanah Papua benar-benar dirasakan dan terukur secara empiris dalam 20 tahun ke depan.(an/dixie)