Gubernur Papua Barat, Drs Dominggus Mandacan MSi, mengingatkan penyusunan Perdasus turunan UU No 2 Tahun 2021 tentang Otsus dan PP No 16 dan 17 Tahun 2021.
Gubernur Papua Barat mengatakan ini dalam pembukaan Rapat Penyusunan Rencana Induk Percepatan Pembangunan Papua (RIPPP) Tahun 2022-2041, di hotel Aston Niu Manokwari, Rabu (19/01/2022).
“Perdasus paling lambat Juni 2022,” ingat Gubernur Papua Barat lalu menegaskan ada sejumlah kewenangan yang diberikan pusat ke daerah, seperti dalam SDM dan SDA, yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat terutama Orang Asli Papua.
Sementara itu, Sekretaris Kementerian PPN/Sekretaris Utama Bappenas, Dr Ir Himawan Hariyoga Djojokusumo MSc, dalam sambutannya mengatakan, Presiden Joko Widodo dalam rapat terbatas 22 Juli 2021 memberi arahan percepatan pembanguan kesejahteraan Tanah Papua.
“Arahan Presiden sangat jelas. Kemiskinan di Tanah Papua harus diturunkan melalui 5 strategi,” tuturnya.
Strategi itu adalah pemanfaatan dana transfer daerah, baik dana Otsus DAU,DAK, Dana Desa, dan belanja kementerian/lembaga.
Lalu perbaikan manajemen pemerintahan dan program,
perkuatan pendekatan berbasis budaya dan kearifan lokal,
perencanaan program berbasis kewilayahan, pelibatan tokoh-tokoh masyarakat dan anak muda Papua yang bertalenta untuk turut bangun daerah.
“Agar terjadi lompatan kemajuan lesejahteraan rakyat Papua Barat,” ungkapnya.
Untuk itu, kegiatan ini diharapkan menghasilkan dokumen komprehensif rencana induk komprehensif yang memiliki sasaran jelas dan terukur, namun cukup adaptif dalam menghadapi dinamika perubahan lingkungan dan kebutuhan ke depan.(an/dixie)