Kabupaten Sorong Kembali Menang Lawan Perusahaan Kelapa Sawit

Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jayapura menguatkan keputusan Bupati Sorong dan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Sorong untuk mencabut Izin Lokasi dan Izin Usaha Perkebunan (IUP) PT Inti Kebun Lestari.

Gugatan perusahaan sawit yang terdaftar dengan Nomor 29/G/2021/PTUN.JPR dan Nomor 30/G/2021/PTUN.JPR tersebut ditolak oleh PTUN Jayapura, Rabu (12/01/2022).

Keputusan ini juga sejalan dengan pernyataan Presiden Jokowi pada 6 Januari 2022 lalu yang menyatakan Pemerintah mencabut izin-izin yang tidak dijalankan, tidak produktif, serta yang tidak sesuai dengan peruntukan dan peraturan.

Johny Kamuru, Bupati Sorong mengungkapkan bahwa kemenangan perkara PT IKL ini adalah kemenangan bersama, terlebih lagi bagi masyarakat hukum adat.

“Komitmen Kabupaten Sorong adalah untuk berpihak dan memperkuat peran masyarakat adat, khususnya dalam pengakuan hak-hak masyarakat adat, memberikan akses dan pengelolaan masyarakat adat atas sumber daya alamnya, serta memperkuat ekonomi masyarakat,” ujar Bupati Sorong dalam keterangan tertulis yang diterima papuakini.

Bupati Sorong juga memberikan apresiasi dan terima kasih sebesar-besarnya kepada seluruh pihak, khususnya elemen masyarakat yang sudah mendukung proses evaluasi perizinan sampai dengan pencabutan perizinan ini.

“Semoga hasil kerja keras kita bersama ini dapat menyelamatkan hutan di Kabupaten Sorong dan tentu saja untuk melindungi hak-hak masyarakat adat di Kabupaten Sorong,” kata Bupati Sorong.

Perwakilan Kuasa Hukum Bupati Sorong, Nur Amalia SH MDM dan Petrus Paulus EII SH MH, menyatakan bahwa putusan PTUN yang dikeluarkan hari ini sangat tepat. Mengingat hasil evaluasi yang dilakukan Pemerintah Provinsi Papua Barat dan Pemerintah Kabupaten Sorong yang didukung oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap PT IKL yang mempunyai riwayat ketidakpatuhan terhadap persyaratan perizinan yang diberikan sejak 2008.

Pertama, perusahaan sampai pada saat evaluasi perizinan dilakukan tidak mempunyai Hak Guna Usaha (HGU) sebagai persyaratan utama beroperasinya perkebunan sawit. Tanpa HGU, aktivitas penanaman tidak dapat dilakukan.

Kedua, PT IKL tidak mematuhi berbagai kewajiban dalam IUP termasuk memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat, memperoleh hak atas tanah, merealisasikan pembangunan kebun dan unit pengolahan, dll.

Ketiga, PT IKL tidak melakukan negosiasi dengan warga masyarakat yang tinggal di areal konsesi perusahaan.

Manase Fadan, masyarakat Kampung Klamsan, Distrik Malabotom, Kabupaten Sorong mengatakan pihaknya tidak pernah tahu bahwa wilayahnya masuk dalam areal konsesi PT IKL. Hal tersebut baru diketahui setelah adanya pencabutan izin yang dilakukan oleh Bupati Sorong.

“Kami tidak pernah menginginkan perusahaan masuk ke dalam hutan adat kami, kami merasa lega atas keputusan pencabutan izin PT. IKL sehingga artinya hutan adat kami tidak berpindah tangan ke perusahaan dan harapannya kami dapat terus mengelolanya sampai anak cucu nanti,” ungkapnya. (*)

Previous articlePapua Barat Belum Bisa Vaksinasi Covid-19 Dosis 3
Next articleSyukuran Natal dan Tahun Baru IKA USTJ Papua Barat Tunda 17 Januari