Gugatan PT Papua Lestari Abadi dan PT Sorong Agro Sawitindo terhadap Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sorong yang mencabut Izin Usaha Perkebunan (IUP) dua perusahaan itu ditolak Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jayapura, Selasa (07/12/2021).
Pemberitahuan tentang keputusan itu disampaikan dalam konferensi pers secara daring yang dihadiri Bupati Sorong, Johny Kamaru, tim Pengacara Kabupaten Sorong, Nur Amalia SH MDM dan DR Pieter Ell SH, dan perwakilan masyarakat adat di Sorong, Gideon Kilmi dan Manase Fadan.
Keputusan pencabutan IUP dua perusahaan, yang konsesi lahannya masing-masing 15.631 hektare dan lebih dari 40.000 hektare, itu oleh Bupati Sorong merupakan tindak lanjut hasil evaluasi perizinan yang dipimpin langsung Gubernur Papua Barat melalui Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan Papua Barat, dan didukung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Evaluasi perizinan ini tidak hanya dilakukan di Kabupaten Sorong, tetapi di seluruh wilayah Provinsi Papua Barat.
“Gugatan atas pencabutan izin ini merupakan pelajaran bagi kita semua, dan kemenangan ini menjadi jalan pintu masuk bagi pengelolaan hutan berkelanjutan di Tanah Papua,” ujar Bupati Sorong.
Bupati Sorong lalu mengatakan Pemkab saat ini fokus pada gugatan yang masih berjalan, sekaligus bersama dinas terkait menyusun program-program yang pada prinsipnya untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat adat di wilayah konsesi yang izinnya telah dicabut.
“Saya merasa lega terhadap putusan tersebut dan bersyukur atas pencabutan izin yang dilakukan Bupati Sorong sebagai anak adat,” ungkap Gideon Kilmi, perwakilan masyarakat adat Distrik Konhir.

Kedua perusahaan memperoleh IUP sejak 2013 tapi belum melakukan penanaman kelapa sawit sama sekali, dan bahkan belum memperoleh hak atas tanah di wilayah mereka masing-masing. Malah, ditelusuri lebih jauh, kedua perusahaan telah memperoleh Izin Lingkungan sejak 2009.
Selain dua perusahaan yang berperkara di PTUN, terdapat 8 perusahaan lain yang izinnya dicabut, termasuk PT Inti Kebun Lestari yang juga mengajukan gugatan PTUN tapi putusannya belum dikeluarkan oleh Majelis Hakim PTUN Jayapura.
Enam perusahaan lain dengan sukarela mengembalikan wilayah konsesinya pada pemerintah.
Wilayah-wilayah yang telah dicabut izinnya akan didorong pengelolaannya oleh masyarakat adat.(*/dixie)