Papua Barat masih kesulitan untuk melakukan vaksinasi Covid-19 dosis ketiga (booster).
Hal itu, menurut Kepala Dinas Kesehatan Papua Barat, Otto Parorrongan, lantaran ada kriteria vaksinasi dosis pertama dan kedua yang belum terpenuhi di Papua Barat.
Vaksin booster bagi masyarakat rentan nonlansia baru bisa digelar di wilayah dengan capaian vaksinasi dosis pertama minimal 70 persen dari total populasi, dan dosis pertama untuk warga lansia minimal 60 persen.
“Belum bisa kita kerjakan karena ada persyaratannya. Kita di Papua Barat belum ada lansia yang capai (persentase) itu,” ujar Kepala Dinas Kesehatan Papua Barat menjawab papuakini via ponselnya, Rabu (12/01/2022).
Meski begitu, ada daerah di Papua Barat yang sudah memenuhi kriteria vaksinasi booster untuk kelompok rentan.
Sebelumnya Presiden Joko Widodo pada 11 Januari 2022 mengatakan vaksin booster itu dimulai pada 12 Januari 2022 dengan prioritas masyarakat lansia dan kelompok rentan.
Pemberian vaksin dosis ketiga (booster) Covid-19 dilakukan pemerintah untuk meningkatkan kekebalan tubuh masyarakat dari paparan virus Corona yang terus bermutasi. Vaksin dosis ketiga ini pun akan diberikan kepada masyarakat sesuai dengan syarat dan ketentuan yang dibutuhkan penerima vaksin.
Presiden mengimbau agar masyarakat tetap waspada dan disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan meski telah divaksin.
“Saya mengingatkan masyarakat untuk tetap disiplin dalam menjalankan protokol kesehatan, memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan, karena vaksinasi dan disiplin protokol kesehatan merupakan kunci dalam mengatasi pandemi Covid-19,” imbau Presiden.(an/dixie)