Kementerian Agraria dan Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memberi lampu hijau agar Raperdasi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Papua Barat ditetapkan jadi Perdasi.
Keterangan tertulis yang diterima papuakini menyebutkan, sinyal positif ini disampaikan Plt Dirjen Tata Ruang Kementerian ATR/BPN, Dr Ir Abdul Kamarzuli MPM, dalam rapat koordinasi lintas sektor yang difasilitasi Ditjen Tata Ruang Kementerian ATR BPN di Hotel Four Seasons, Jakarta, Senin (6/12/2021).
Ditjen Tata Ruang juga mengatakan RTRW Papua Barat merupakan yang kedua setelah Sulawesi Selatan. Kementerian ATR/BPN akan memproses ijin selama 20 hari hingga paling lama dua bulan untuk jadi Perdasi RTRW.
Sebelumnya, Gubernur Papua Barat, Drs Dominggus Mandacan MSi, dalam rakor ini menyampaikan sejumlah kendala, upaya, serta kebutuhan untuk mendapat legitimasi secara hukum terkait Raperdasi menjadi Perdasi RTRW Provinsi Papua Barat.
Rakor ini merupakan tahapan final persyaratan Raperdasi RTRW, meski ada beberapa catatan yang disampaikan Kementerian ATR/BPN.
Gubernur Papua Barat kemudian mengingatkan pemerintah kabupaten/kota untuk segera membuat rencana detail tata ruang sebagai tindak lanjut RTRW provinsi yang akan ditetapkan bersama DPR Papua Barat nanti.(an/dixie)