Wakil Presiden, selaku Ketua Dewan Pengarah Tim Koordinasi Terpadu Percepatan Pembangunan Kesejahteraan di Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat, KH Ma’ruf Amin, memastikan keberlanjutan program-program unggulan percepatan pembangunan kesejahteraan di Papua dan Papua Barat pada Tahun Anggaran 2022.
APBN TA 2022 juga menganggarkan pendanaan Rencana Aksi Inpres 9/2020 untuk mendukung 7 fokus pembangunan kesejahteraan di Papua dan Papua Barat.
Pendanaan tersebut juga sudah dimuat pada APBN Tahun Anggaran 2021, yang secara umum telah dialokasikan melalui pendanaan sektoral kementerian/lembaga, serta pendanaan transfer ke daerah dan dana desa (TKDD).
“Selain itu, juga didukung pendanaan melalui Dana Otonomi Khusus Papua Tahun Anggaran 2022 yang berupa Specific Grant sebesar 1,25 persen dari Dana Alokasi Umum (DAU) nasional dan Dana Tambahan Infrastruktur (DTI),” ungkap Wapres.
Keterangan pers yang diterima papuakini menyatakan, Wapres mengatakan ini dalam Rakor Terpadu Percepatan Pembangunan Kesejahteraan di Provinsi Papua dan Papua Barat, di Gedung PKK, gubernuran Papua Barat di Manokwari, Kamis (14/10/2021).
“Sesuai arahan Bapak Presiden bahwa percepatan pembangunan wilayah Papua harus memberikan perubahan nyata dan hasilnya benar-benar dapat dirasakan manfaatnya khususnya bagi Orang Asli Papua (OAP),” ungkap Wapres membuka rapat.
Sesuai dengan strategi dalam Inpres 9/2020, Wapres menuturkan bahwa pemerintah dalam hal ini Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas telah menyusun Desain Besar Percepatan Pembangunan Papua.
“(Penganggaran tersebut) untuk mendukung 7 fokus pembangunan kesejahteraan, yaitu penanggulangan kemiskinan, peningkatan kualitas pendidikan, peningkatan layanan kesehatan, pembangunan infrastruktur dasar, penguatan usaha kecil dan menengah, peningkatan ketenagakerjaan, dan pencapaian tujuan pembangunan berkelanjutan (SDGs),” papar Wapres.
Wapres kemudian menjelaskan perkembangan terbaru kebijakan afirmasi percepatan pembangunan Papua. melalui penyiapan peraturan pemerintah turunan UU No. 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 2 Tahun 2001 Tentang Otonomi Khusus Provinsi Papua.
“Penyusunan regulasi ini diarahkan untuk mempercepat pembangunan kesejahteraan, meningkatkan pelayanan publik, melindungi, dan memberi afirmasi, serta melindungi hak dasar OAP,” beber Wapres.
“Pemerintah telah berupaya mengakomodir aspirasi dari berbagai pihak, sehingga diharapkan norma yang disusun lebih kontekstual dengan Papua dan memprioritaskan sasaran pada OAP secara maksimal,” imbuhnya.
Rakor ini dihadiri, antara lain, Gubernur Papua Barat Dominggus Mandacan, Ketua Majelis Rakyat Papua (MRP) Papua Barat, Maxsi Nelson Ahoren, Wakil Gubernur Papua Barat Mohammad Lakotani, Ketua DPR Papua Barat, Orgenes Wonggor, Bupati Tambrauw Gabriel Asem, Bupati Maybrat, Bernard Sagrim, Bupati Manokwari Selatan, Markus Waran, dan Wakil Bupati Teluk Bintuni, Matret Kokop.
Sementara, Wapres didampingi oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mohammad Mahfud MD, Menteri Dalam Negeri, Muhammad Tito Karnavian, Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono, Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas, Suharso Monoarfa, dan Wakil Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Alue Dohong.(*)