Kesahihan kemenangan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Manokwari Selatan (Mansel), Markus Waran dan Wempi W Rengkung, tak terbantahkan menyusul keputusan Mahkamah Konstitusi (MK)
Validitas itu terjadi setelah MK Mahkamah Konstitusi menolak gugatan Pilkada Mansel Selatan yang diajukan Seblum Mandacan dan Imam Syafi’i (Pemohon).
Keputusan ini dibacakan dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Manokwari Selatan Tahun 2020 Nomor 42/PHP.BUP-XIX/2021 di MK, Rabu (17/02/2021).
MK antara lain menyatakan Pemohon bukan pasangan calon Pilkada Mansel, sehingga tak memenuhi syarat formil ajukan gugatan ke MK.
MK kemudian dalam amar keputusannya menyatakan Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum dan menolak permohonan pemohon.(*ddt)