Mahkamah Konstitusi menolak gugatan Pilkada Raja Ampat yang diajukan Richarth Charles Tawaru. Keputusan ini dibacakan dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Raja Ampat Tahun 2020 Nomor 17/PHP.BUP-XIX/2021 di MK, Rabu (17/02/2021).
Dengan demikian, keputusan KPU Raja Ampat yang menetapkan pasangan calon tunggal Abdul Faris Umlati dan
Orideko Iriano Burdam sebagai Bupati dan Wakil Bupati Raja Ampat terpilih sah adanya.(*ddt)