Sekprov Ingatkan Kerja di Rumah Bukan Libur, Diperpanjang Sampai 21 April

Sekretaris Provinsi (Sekprov) Papua Barat Nataniel D Mandacan mengingatkan kebijakan kerja di rumah bukan libur.

Meski begitu, diakuinya intensitas pekerjaan menurun drastis sampai sekira 40 persen karena sedikitnya surat-surat yang ditekennya.

Sekprov mengucapkan ini dalam apel bersama diiringi doa bersama umat Kristen, Katolik, Islam, Budha, dan Hindu di gubernuran, Senin (06/04/2020).

Sekprov Ingatkan Kerja di Rumah Bukan Libur, Diperpanjang Sampai 21 April

Masa kerja di rumah di Papua Barat sendiri diperpanjang sampai dengan 21 April 2020.

Sekprov kemudian mengingatkan warga untuk mengikuti petunjuk pemerintah terkait upaya pencegahan dan penanganan pandemi Covid-19, termasuk penggunaan masker.(an/dixie)

Previous articleCegah Corona, PDIP Papua Semprot Disinfektan di Asrama Mahasiswa
Next articleGubernur Lantik 3 Asisten dan Karo Hukum