Sekretaris Provinsi (Sekprov) Papua Barat Nataniel D Mandacan mengingatkan kebijakan kerja di rumah bukan libur.
Meski begitu, diakuinya intensitas pekerjaan menurun drastis sampai sekira 40 persen karena sedikitnya surat-surat yang ditekennya.
Sekprov mengucapkan ini dalam apel bersama diiringi doa bersama umat Kristen, Katolik, Islam, Budha, dan Hindu di gubernuran, Senin (06/04/2020).
Masa kerja di rumah di Papua Barat sendiri diperpanjang sampai dengan 21 April 2020.
Sekprov kemudian mengingatkan warga untuk mengikuti petunjuk pemerintah terkait upaya pencegahan dan penanganan pandemi Covid-19, termasuk penggunaan masker.(an/dixie)