Mudahkan Akses Masyarakat, Kejaksaan Kaimana Buat Website, Instagram dan Facebook

Mudahkan Akses Masyarakat, Kejaksaan Kaimana Buat Website, Instagram dan Facebook
Kepala Kejaksaan Negeri Kaimana, Sutrisno Margi Utomo SH MH.

Untuk memudahkan masyarakat dalam mengakses informasi maupun melakukan pengaduan, Kejaksaan Negeri Kaimana telah membuka akun Facebook, Instagram dan website.

“Hari ini selain pencanangan zona integritas, sekalian kita mempublikasikan beberapa kegiatan kita yang bersifat menyentuh masyarakat secara langsung, termasuk kita juga sudah memiliki akun media sosial seperti Facebook, Instagram, dan website,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Kaimana, Sutrisno Margi Utomo SH MH, pada papuakini.co, Selasa (17/03/2020).

Orang nomor satu di Kajari Kaimana ini menyebut, website alamatnya www.kejari-kaimana.kejaksaan.go.id, sementara untuk IG dan Facebook akunya sama yakni kejaksaankaimana.

Ini bertujuan untuk memudahkan masyarakat dalam mengakses informasi yang berkaitan dengan kinerja dan tugas pokok kejaksaan.

“Kalau untuk website ada juga link pengaduan. Jadi bagi masyarakat yang merasa takut untuk datang langsung ke kantor kami, silakan saja melakukan pengaduan melalui website. Pasti akan direspon karena ada admin yang mengelolanya,” papar Kajari.(yos)

Previous articleHindari Potensi Covid-19, Raker Kesehatan Papua Barat di Sorsel Ditunda
Next articlePemerintah Papua Barat Tanggung 100 Persen Biaya Pengobatan Pasien Corona