Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pegunungan Arfak (Pegaf) mengingatkan batas akhir pendaftaran Panitia Pemungutan Suara (PPS) 14 Maret 2020.
Menurut Komisioner Divisi Teknis Penyelenggara di KPU Pegaf, Yosak Saroi, persyaratan anggota PPS mengacu pada PKPU No.16/2019 tentang tahapan program dan jadwal serta PKPU No.3/2018 tentang tata kerja PPD, PPS, KPPS dalam penyelenggaraan Pemilu.
“Syaratnya antara lain belum pernah dua kali jadi anggota PPS dan tidak pernah terlibat partai politik. Jika tidak terpenuhi otomatis kita coret,” ujarnya.
KPU Pegaf akan merekrut 498 anggota PPS. Mereka akan disebar di semua kampung di Pegaf. Tiap kampung tiga PPS.(njo)