Kejaksaan Tinggi Papua Barat beserta jajaran menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk di sebuah hotel di Manokwari, Kamis (20/02/2020).
“MoU dan PKS itu terkait penanganan masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara, serta pengelolaan rekening pemerintah lainnya dan layanan cash management,” ujar Pimpinan PT BNI (Persero) Tbk Wilayah Papua, Setiawan Jahja Adie usai MoU.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Barat, Yusuf SH MH mengatakan, timbal balik dari PKS itu adalah pihak kejaksaan melakukan pertimbangan hukum, bantuan hukum, tindakan hukum lain, bantuan intelijen, pembinaan, perdata dan tata usaha negara dalam meningkatkan optimalisasi pelayanan masyarakat di bidang bisnis dan investasi, supaya semuanya berjalan lancar dan tidak ada hambatan.
Selain MoU dengan BNI, Kejati Papua Barat juga meneken MoU dengan BPJS Kesehatan terkait penagihan tunggakan peserta BPJS kesehatan. (an/njo)