BPJS Beri Kejati Papua Barat Kuasa Khusus Tagih Tunggakan 1,3 M

Kejaksaan Tinggi Papua Barat resmi memegang Surat Kuasa Khusus (SKK) untuk menagih piutang BPJS Kesehatan sekira Rp1,3 miliar di 189 perusahaan yang ada di Manokwari, Bintuni, Kaimana, Sorong, dan Fakfak.

Itu terjadi setelah Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan melakukan penandatangan Perjanjian Kerjasama di sebuah restoran di Manokwari, Kamis (20/02/2020).

“Tunggakan ini berasal dari peserta yang dijamin oleh badan usaha maupun perusahaan swasta,” ujar Kepala Cabang BPJS Kesehatan Manokwari, Meryta O Rondonuwu.

Selain memberikan SKK, BPJS Kesehatan juga memberikan data tunggakan yang mereka nilai tidak patuh dalam pembayaran iuran.

[irp]

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Barat Yusuf SH MH mengatakan pemberian SKK itu merupakan suatu amanat dan kepercayaan yang diberikan pada mereka guna memulihkan keuangan negara.

Pelaksanaannya akan dilakukan Kejaksaan Negeri sesuai wilayah masing-masing, namun pengendaliannya oleh Kejati.

“Nanti dikendalikan Asisten Perdata dan Tata Usaha didukung Asisten Intelijen. Yang jelas akan kami analisakan sesuai skala prioritas untuk melihat mana yang harus segera didahulukan. Jika kasusnya berat, kita akan panggil untuk mempertemukan badan usaha bersangkutan dengan BPJS,” tandasnya.(njo)

Previous articleKejati Papua Barat Teken Kerja Sama Dengan BNI
Next articleKejati Papua Barat Diminta Ambil Sikap Tegas, Jangan Sebatas Koordinasi