KPU Pegaf mulai 15 Januari 2020 melakukan rekrutmen Panitia Pemilihan Distrik (PPD) Pilkada 2020, sesuai PKPU Nomor 16/2019 tentang jadwal Pilkada dan Sosialisasi PKPU Nomor 18 tahun 2019 tentang pencalonan.
Anggota Divisi Tehnis dan Penyelenggara KPU Pegaf, Yosak Saroy menegaskan seleksi akan menghasilkan anggota PPD yang memiliki independensi dan integritas terhadap netralitas Pilkada.
“Ini penekanan kita. Anggota PPD tidak boleh melanggar independensi dan integritas. Mereka bagian dari KPU. Jika melanggar, kami siap melakukan pergantian,” tegas Yosak, Rabu (15/1/2020).
Saat ini masih pengumuman pembukaan pendaftaran, selanjutnya akan masuk pada pengambilan berkas pendaftaran, pengembalian, seleksi administrasi dan beberapa tahapan lainnya.
Berdasarkan Petunjuk Teknis KPU, tahapan untuk PPD sudah harus tuntas per 14 Februari 2020. Jadi, sebelum tenggat itu berakhir PPD sudah harus dilantik.
Pasalnya, lanjut Yosak, terhitung 1 Maret hingga November, PPD sudah harus melakukan tugasnya seperti melakukan pemuktahiran data di wilayah kerja masing-masing.
“Pemuktahiran data penting untuk memastikan di 10 Distrik itu ada penambahan (pemilih) atau tidak,” terangnya.(njo)