Penyidik Tipikor Polres Manokwari menuntaskan penanganan kasus dugaan korupsi dana desa Pulau Mansinam tahun 2017 yang diduga merugikan negara lebih dari Rp400 juta.
Kapolres Manokwari, AKBP Deddy Foury Millewa yang dikonfirmasi melalui Kasat Reskrim, AKP Musa Jedi Permana mengatakan, P19 untuk kasus itu dikirim pada Desember 2019 dan dinyatakan P21 Kejaksaan Negeri Manokwari pada Januari 2020.
Penyidik masih berkoordinasi dengan jaksa untuk pelimpahan tahap II baik tersangka maupun barang buktinya. “Kita koordinasi dulu untuk tahap II agar tidak bersinggungan, apalagi jelang 5 Februari,” ujarnya, Senin (06/01/2020).
Kasus ini menjerat kepala desa/kampung Mansinam berinisial ZDR dan bendaharanya BR.
Dalam penyelidikan Polisi, kedua tersangka tidak ditahan karena dinilai kooperatif. Meski demikian, keduanya harus memenuhi panggilan Polisi saat hendak dilimpahkan tahap II ke Kejaksaan Negeri Manokwari nanti.(njo)