Tim gabungan Polda Papua Barat dan Polres Manokwari menyita 1 senjata api (senpi) revolver. plus dua peluru kaliber 38, dan 51 senjata tajam (sajam).
Penyitaan dilakukan dalam Operasi Pekat Mansinam 2022 di kawasan jalan depan hotel Fajar Roon Manokwari, 30 Maret 2022.
“Barang bukti sajam diamankan Polres Manokwari, sedangkan senjata api diamankan di Polda beserta pemilik senjata api itu,” kata Kapolres Manokwari, AKBP Parasian Herman Gultom, melalui Kabag Ops Kompol Junaedy Weken, pada pekerja pers di Polres Manokwari.
Razia dilakukan karena ada kendaraan roda empat yang mencurigakan. Saat diberhentikan aparat, pengemudi malah melarikan kendaraannya.
“Tim Avatar Polres Manokwari mengejar kendaraan itu hingga tertangkap. Saat pengemudinya digeledah, OS (45), ditemukan satu pucuk senjata beserta amunisi peluru,” beber Kapolres Manokwari.
Jika senpi itu tidak beriizin, maka yang bersangkutan terancam UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951, dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.(an/dixie)