SPDP Dugaan Korupsi Tanah Sirkuit Diterima Kejari Manokwari, Tersangka Oknum Pejabat Pemprov

Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) atas kasus dugaan korupsi oknum Kepala Biro Pemerintahan Papua Barat, ES,  dan stafnya JSA sudah diterima Kejaksaan Negeri Manokwari.

Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Manokwari, Muslim SH, yang dikonfirmasi  di ruang kerjanya, Senin (6/11) siang tadi membenarkan informasi tersebut.

“Iya benar. Jumat lalu kita sudah terima SPDP dari Polres Manokwari untuk dua tersangka yakni SE dan stafnya JSA,” ujar Muslim di dampingi Kasi Intel Abdi Reza Fachlewi SH MH.

Kata Muslim, setelah SPDP, pihaknya tinggal menunggu berkas pemeriksaannya. Pihaknya juga tetap akan memantau perkembangan penyelidikan tersebut.

“Kasusnya pengadaan tanah sirkuit tahun 2016,” tutupnya.(njo)

Previous articleLantik Sekkab Wondama, Bupati Ingatkan Kinerja, Kompetensi dan Loyalitas
Next article1 Mundur, 1 Tak Hadir