Mantan Kepala Dinas PUPR Kabupaten Kaimana, NKH, ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Kaimana pada kasus dugaan penyimpangan pada proyek pematangan lahan dan pembangunanan talud lokasi Pembangkit Listrik Tenaga Gas (PLTG) Kaimana.
Kepala Kejaksaan Negeri Kaimana, Sutrisno Margi Utomo SH MH, melalui Kasi Pidsus Willy Ater SH kepada papuakini mengatakan, penetapan tersangka ini dilakukan diruang pemeriksaan Pidana Khusus Kejati Papua Barat, dan telah disampaikan kepada tersangka NKH, Senin (07/12/2020).
“Pemberitahuan ini memenuhi amanat putusan MK No 130/PUU-XIII/2015 tanggal 11 Januari 2017 yang harus menyampaikan SPDP kepada Penuntut Umum, terlapor, dan korban/pelapor dalam waktu tujuh hari setelah Sprindik. Sehingga yang harus dimaknai tujuh hari setelah Penetapan Tersangka (Pidsus-18) manakala penetapan tersangkanya dilakukan belakangan,” jelasnya.
Willy juga menyebut, selanjutnya pada hari ini Jaksa Penyidik Kejari Kaimana telah melakukan pemeriksaan tersangka NKH dengan didampingi Penasihat Hukumnya. Pemeriksaan itu dimulai pada pukul 10.13 WIT dan selesai pukul 15.27 WIT dengan 40 pertanyaan.
“Tersangka NKH disangka melanggar Primair Pasal 2 ayat (1) Subsidiair Pasal 3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP,” jelas.
Pemeriksaan tersangka ini merupakan rangkaian akhir kegiatan penyidikan. Pada Selasa 08 Desember 2020 besok akan dilakukan penyerahan berkas perkara atau penyerahan tahap I dari Jaksa Penyidik kepada Jaksa Peneliti atau kepada Jaksa Penuntut Umum.
“Jika berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) oleh Jaksa Peneliti atau Jaksa Penuntut Umum, maka akan dilakukan Penyerahan tersangka dan barang bukti atau penyerahan tahap II pada pekan ini, dan selanjutnya perkara akan segera disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Manokwari, menyusul 3 terdakwa lainnya yang sudah lebih dulu berproses di pengadilan,” bebernya.
Jaksa Penyidik hingga saat belum menahan tersangka NKH karena dinilai masih kooperatif.(yos)