Polres Kaimana Targetkan Korupsi Bansos Dana Haji P21 Tahun ini

Polres Kaimana menargetkan penanganan kasus korupsi dana Bansos Haji Kaimana terhadap dua tersangka, AS dan AHK, dapat naik status dari P19 ke P21 di tahun 2021 ini.

Hal itu disampaikan AKBP Iwan P Manurung SIK, melalui Kasat Reskrim Polres Kaimana, Iptu Muhamad AL Parisi kepada pekerja pers, Kamis (08/04/2021).

“Kejaksaan Negeri Kaimana sudah ada. Dari (Kejari) Fakfak serahkan ke Kejari Kaimana. Kita kemudian perbaiki lagi, yang awalnya Kejaksaan Fakfak kita perbaiki ke Kejaksaan Kaimana, terutama dari segi administrasi,” ujarnya.

Adanya Kejaksaan di Kaimana diharapkan akan membuat koordinasi jauh lebih baik dan dekat. “Jadi sekararang tidak ada kendala. Cuma memang administrasi saja yang perlu kita lengkapi dan perbaharui,” ungkapnya.

Di amenegaskan tersangka kasus ini masih tetap dua orang. Kalau pun nanti ada perkembangan lebih lanjut, dapat dilihat saat persidangan apakah ada fakta-fakta baru.

Sehari sebelumnya, Kepala Kejaksaan Negeri Kaimana, Sutrisno Margi Utomo SH MH, pada pekerja pers mengatakan, Kejaksaan siap bila berkas yang dilimpahkan lengkap maka akan ditindaklanjuti.

Kasus pengadaan dana bansos keagamaan ibadah haji Kaimana untuk 40 orang tahun 2011/2012 ini mulai diproses pada 2013. Namun, perkara yang berdasarkan perhitungan BPK Perwakilan Papua Barat merugikan Negara Rp3.589.800.000 ini sampai sekarang belum juga P21.

Dalam prosesnya, polisi menetapkan empat orang sebagai tersangka. Dua tersangka lainnya adalah HH dan RRS dari pihak travel yang divonis hakim. Dua tersangka lainya, AS dan AHK, status hukumnya masih P19 sampai saat ini.(yos)

Previous articlePantauan Gubernur PSU Teluk Wondama Lancar
Next articleTanah Papua Bakal Jadi 6 Provinsi