Gubernur Papua Barat, Drs Dominggus Mandacan MSi, melantik 12 Pelaksana Tugas (Plt) Inspektur, Kepala Dinas, Kepala Badan, Kepala Biro, dan Sekretaris Dinas di gubernuran di Manokwari, 03 Juni 2025.
Para pejabat yang dilantik itu adalah:
1. Dr Erwin Priyadi Hamonangan Siragih SHM MSi sebagai Plt Inspektur Papua Barat;
2. Drs Syors Alberth Ortis Sanz MSi sebagai Plt Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Papua Barat;
3. Tirsa Josephintje Ida Wader sebagai Plt Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Papua Barat;
4. Barnabas Dowansiba SPd MPd sebagai Plt Kepala Dinas Pendidikan Papua Barat;
5.Sani Irianti Werimon SSos MEc Dev sebagai Plt Kepala Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Papua Barat;
6. Lodwik Anari SP MM sebagai Plt Kepala Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan Papua Barat;
7. Eduard Toansiba SH MAP sebagai Plt Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Papua Barat;
8. Henok Nimbrod Indouw SST MAP sebagai Plt Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Papua Barat;
9. Yakob Jitmau SE MM sebagai Plt Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Papua Barat;
10. Markus Lukas Sabaforek SSos sebagai Plt Kepala Dinas Perhubungan Papua Barat;
11. Herman Marthen Rumbewas SSos sebagai Plt Kepala Biro Organisasi Papua Barat;
12. Djoni Saiba SH MAP sebagai Plt Sekretaris Dinas Perindustrian dan Perdagangan Papua Barat.
Gubernur Papua Barat dalam penyerahan SK pejabat tersebut mengingatkan seluruh pejabat untuk melaksanakan tugas sebaik-baiknya agar pelayanan masyarakat bisa makin optimal.
Gubernur Papua Barat menegaskan meski bersifat sementara, tanggungajwab jabatan Plt merupakan hal nyata dan strategis yang penuh tantangan. “Penunjukan sebagai Plt bukan semata administratif tapi kepercayaan sekaligus uji kepemimpinan dan pelayanan publik.” tegas Dominggus Mandacan.
Gubernur Papua Barat lalu menyatakan sudah meneken SK panitia seleksi jabatan yang diketuai Sekda Papua Barat dengan enam anggota. Gubernur Papua Barat mengungkapkan proses seleksi jabatan ini mulai bergulir dua pekan mendatang. (an/dixie)