Kehadiran Pos Balai Pemasyarakatan (Bapas) di Kabupaten Kaimana diharapkan dapat memperkuat sinergi dan koordinasi antar Penegak Hukum (APH) di wilayah tersebut.
Harapan itu disampaikan Bupati Kaimana, Drs Hasan Achmad MSi, saat meresmikan Pos Bapas di Lapas Kaimana, Selasa 24 Februari 2026.
Bupati Kaimana menegaskan keberadaan Pos Bapas merupakan langkah strategis untuk meningkatkan kolaborasi antara pemerintah daerah, instansi terkait, dan aparat penegak hukum. Langkah ini krusial dalam memberikan pendampingan yang optimal bagi masyarakat yang sedang berhadapan dengan hukum.
Menurutnya, sinergi yang kuat antar pemangku kepentingan tidak hanya memberikan dampak positif pada proses pembinaan warga binaan pemasyarakatan, tetapi juga berkontribusi besar dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di Kabupaten Kaimana.
Dukungan penuh dari Pemerintah Kabupaten Kaimana ini mendapat apresiasi tinggi dari Kepala Bapas Kelas II Fakfak, Yopie F Romhadi.
Yopie menjelaskan, sebagai tindak lanjut peresmian ini, pihaknya siap mengembangkan program unggulan berupa Kelompok Masyarakat Peduli Pemasyarakatan (Pokmas Lipas). Program tersebut dirancang untuk mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam membantu proses reintegrasi sosial para warga binaan agar siap kembali ke lingkungan sosialnya.
Ia juga menekankan bahwa Balai Pemasyarakatan secara resmi berada di bawah naungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia. Dengan begitu, seluruh tugas pembimbingan kemasyarakatan yang dijalankan memiliki payung hukum yang sah dan terintegrasi dalam sistem pemasyarakatan nasional. (yos)



