Bupati Kaimana, Drs Hasan Achmad MSi, menyerahkan Surat Keputusan (SK) pelimpahan sebagian kewenangan Bupati ke kepala distrik dalam acara serah terima jabatan (sertijab) di ruang rapat Kantor Bupati Kaimana, Jumat 24 Oktober 2024.
Bupati Kaimana menegaskan kepala distrik memiliki peran strategis sebagai perpanjangan tangan pemerintah kabupaten dalam penyelenggaraan pemerintahan, pemberdayaan masyarakat, serta pembinaan dan pengawasan hingga tingkat kampung.
“Kepala distrik merupakan penyelenggara pemerintahan di wilayahnya. Tugasnya mencakup urusan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan, maupun urusan yang didelegasikan oleh pemerintah kabupaten,” tegas Hasan Achmad.
Bupati Kaimana lalu meminta para kepala distrik memahami regulasi, mengoptimalkan potensi wilayah, serta tidak hanya berfokus pada urusan administratif.
Menurut Bupati Kaimana, kepala distrik harus jadi motivator, dinamisator, dan inisiator pembangunan agar mampu mendorong kemajuan kampung serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat. (yos)



