Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung (PMK) Provinsi Papua Barat menggelar Pelatihan Penyusunan dan Penataan Kewenangan Kampung Adat di salah satu Hotel di Kaimana, Selasa 29 September 2026.
Kegiatan yang diikuti oleh para kepala kampung di Kabupaten Kaimana itu dibuka Gubernur Papua Barat, Drs Dominggus Mandacan MSi, diwakili Kepala Dinas PMK Papua Barat, Legius Wanimbo.
Gubernur Papua Barat dalam sambutan tertulisnya menegaskan Kabupaten Kaimana memiliki kekayaan sosial, budaya dan adat yang merupakan bagian penting dari identitas daerah.
“Karena itu, penataan kewenangan kampung adat merupakan langkah strategis untuk memperkuat penyelenggaraan pemerintahan kampung sekaligus menjaga keberadaan dan nilai-nilai adat yang telah diwariskan oleh para leluhur,” ujar Legius Wanimbo.
Kepala Dinas PMK Papua Barat menekankan kegiatan ini jadi momentum penting untuk membangun kesamaan pemahaman antara Pemerintah Daerah, Pemerintah Distrik, Pemerintah Kampung dan masyarakat adat.
Kewenangan yang dimaksud meliputi kelembagaan adat, penyelesaian persoalan berdasarkan adat, pelestarian budaya, hubungan sosial kemasyarakatan, pengelolaan potensi kampung dan berbagai kewenangan lainnya yang bersumber dari hak asal-usul serta kebutuhan masyarakat.
Namun demikian, setiap kewenangan yang diidentifikasi harus dikaji dan diselaraskan dengan peraturan perundang-undangan agar tidak terjadi tumpang tindih kewenangan antara kampung, distrik, kabupaten dan provinsi.
Selain menghadirkan narasumber dari UNIPA Manokwari dan Dinas PMK Papua Barat, pelatihan ini diwarnai penyerahan bantuan dari Dinas PMK Papua Barat ke salah satu sanggar seni Orang Asli Papua di Kabupaten Kaimana. (yos)



