DPR Provinsi Papua Barat hanya butuh waktu sehari untuk menyetujui Kebijakan Umum Anggaran (KUA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.
Persetujuan itu dinyatakan dengan penandatanganan KUA PPAS tersebut dalam rapat paripurna yang dipimpin Wakil Ketua I DPR Provinsi Papua Barat, Petrus Makbon, di Manokwari, Selasa 29 September 2026.
Dokumen KUA PPAS tersebut sebelumnya diserahkan Gubernur Papua Barat, Drs Dominggus Mandacan MSi, dalam rapat paripurna DPR Provinsi Papua Barat di Manokwari, Senin 28 September 2026 malam.
“Kesepakatan KUA-PPAS menjadi tahapan penting sebelum pemerintah daerah bersama DPRP masuk pada pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD 2026,” ujar Petrus Makbon.
Seperti diberitakan sebelumnya, Pendapatan Daerah Papua Barat diproyeksikan jadi Rp4,738 triliun, dan belanja ditaksir mencapai Rp4,965 triliun.
Proyeksi Pendapatan Daerah tersebut berasal dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) Rp698,896 miliar, pendapatan transfer Rp4,038 triliun, serta lain-lain pendapatan daerah yang sah Rp809,333 juta.
Untuk Belanja Daerah terdiri dari belanja operasi Rp2,405 triliun, belanja modal Rp624,612 miliar, belanja tidak terduga Rp28 miliar, dan belanja transfer Rp1,907 triliun.
Selain itu, penerimaan pembiayaan yang bersumber dari SILPA sebelumnya dianggarkan Rp60 miliar disesuaikan jadi Rp237,339 miliar berdasarkan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas LKPD Pemerintah Provinsi Papua Barat Tahun Anggaran 2025. (*)



