Pemprov Papua Barat menggelar konsultasi publik terkait dua segmen pelebaran jalan Drs Esau Sesa di Kabupaten Manokwari dari pertigaan PT Sinar Suri ke Maruni. Dua segmen intu adalah segmen A dari pertigaan PT Sinar Suri ke Hotel Fujita dan Segmen C dari jembatan Fulica sampai pertigaan Mako Brimob.
Dalam Konsultasi Publik di Manokwari pada Rabu 22 Juli 2026 yang dibuka Gubernur Papua Barat, Drs Dominggus Mandacan MSi, itu Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan Papua Barat, Reymond RH Yap SE MTP, mengatakan di segmen A ada 79 bidang tanah dan segmen C ada 38 bidang tanah yang terdampak.
Konsultasi Publik ini diikuti sekira 300 peserta dari Pemprov Papua Barat, Pemkab Manokwari, instansi vertikal terkait, dan warga masyarakat yang lahannya terdampak.
Sementara itu, Gubernur Papua Barat berterima kasih pada masyarakat yang hadir dalam konsultasi ini.
Gubernur Papua Barat membeberkan pelebaran jalan ini sudah dimulai medio 2018 lalu dengan pematokan, tapi pembangunannya tersendat karena pandemi Covid-19 yang membuat pemerintah pusat memerintahkan pemerintah daerah di seluruh Indonesia untuk refocusing anggaran ke penanganan Covid-19.
Di 2021 barulah Pemprov Papua Barat bisa menganggarkan tanah dari ruas Polda Papua Barat hingga Maruni. Saat ini masih ada sejumlah lahan yang belum dibebaskan yang akan ditindaklanjuti Pemprov Papua Barat.
Di APBD 2022, jelang berakhirnya masa jabatan Gubernur Papua Barat, dialokasikan pelepasan lahan untuk ruas Polda Papua Barat sampai pertigaan masuk kawasan kantor gubernur. Dominggus Mandacan berharap ada tambahan anggaran di APBD Perubahan 2022, tapi tak terealisasi dalam masa pemerintahan Pejabat Gubernur Papua Barat waktu itu.
Gubernur Papua Barat lalu mengatakan Segmen B rencananya dari ruas jalan Fujita lalu potong belakang naik puncak turun ke bengkel Fulica, karena lapangan terbang Rendani akan diperpanjang 200 meter lagi dari kawasan polisi 13, yang berarti sampai ke kawasan kolam-kolam perikanan darat.
Pelebaran jalan ini direncanakan dua sisi selebar 24 meter dari as jalan. “Berarti 12 meter ke kiri dan 12 meter ke kanan. Tapi kita sesuaikan kondisi lapangan apa lebih lebar ke kiri atau ke kanan,” beber Dominggus Mandacan.
Dari lebar 24 meter itu, lebar jalan adalah 9 meter di sisi kiri dan 9 meter di sebelah kanan, dengan 1 meter jalur tengah sekaligus jalur hijau. Sisanya, 5 meter, dibagi 2,5 meter di kiri dan 2,5 meter di kanan untuk drainase dan trotoar. (an/dixie)



