Gubernur Papua Barat: Reforma Agraria Harus Hormati Hak Masyarakat Hukum Adat

Reforma agraria di Papua Barat harus menghormati hak masyarakat hukum adat, sekaligus memberikan kepastian hukum, guna mencegah sengketa pertanahan yang kerap menghambat pembangunan.

“Tanah bagi masyarakat asli Papua adalah jati diri, rahim kehidupan, dan warisan leluhur, sehingga pendekatan reforma agraria harus menghormati hak masyarakat hukum adat,” ujar Gubernur Papua Barat, Drs Dominggus Mandacan MSi.

Gubernur Papua Barat menyatakan ini dalam pembukaan Rapat Koordinasi Awal Gugus Tugas Reforma Agraria Provinsi Papua Barat, di ruang rapat multimedia kantor gubernur Papua Barat di Manokwari, Kamis 21 Juli 2026.

Gubernur Papua Barat menegaskan tanah bagi masyarakat asli Papua bukan sekadar aset ekonomi, tapi juga bagian dari identitas, sumber kehidupan, dan warisan leluhur yang harus dijaga.

“Pelaksanaan reforma agraria di Papua Barat memerlukan pendekatan khusus yang menghormati hak ulayat, tanpa mengabaikan ketentuan hukum nasional,” tegas Dominggus Mandacan.

Gubernur Papua Barat lalu menyoroti masih banyaknya persoalan pertanahan di Papua Barat, khususnya di Manokwari, yang dipicu munculnya klaim baru atas lahan yang sebelumnya telah dilepaskan oleh pemilik hak ulayat ke pemerintah, maupun pihak lain, untuk kepentingan pembangunan.

“Kita sudah bayar, kemudian muncul lagi kelompok baru yang merasa mereka lah pemiliknya. Akhirnya pemerintah harus membayar berulang-ulang. Kondisi seperti ini tidak boleh terus terjadi,” ingat Dominggus Mandacan.

Terkait itu, Gubernur Papua Barat menyatakan perlu ada tim, atau panitia khusus, yang bertugas menelusuri dokumen pelepasan hak ulayat, agar setiap bidang tanah yang telah bersertifikat memiliki bukti pelepasan adat yang jelas.

Pemerintah Provinsi Papua Barat sendiri telah membentuk Gugus Tugas Reforma Agraria, melalui Keputusan Gubernur Papua Barat Nomor 77 Tahun 2026 tertanggal 8 April 2026, sebagai wadah koordinasi lintas perangkat daerah dalam mempercepat pelaksanaan reforma agraria.

Gubernur Papua Barat kemudian meminta seluruh pihak mendukung pengadaan tanah untuk pembangunan fasilitas pemerintah, maupun kepentingan umum, dengan tetap mengedepankan musyawarah bersama pemilik hak ulayat. (*)

Previous articlePemprov Papua Barat Gelar Konsultasi Publik Dua Segmen Pelebaran Jalan Esau Sesa – Maruni