Pemkab Kaimana Teken Kerja Sama Dengan BPJS Ketenagakerjaan

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kaimana, Papua Barat teken perjanjian kerjasama
dengan BPJS Ketenagakerjaan untuk melindungi 18.750 pekerja bukan penerima upah di Ruang Rapat Pemda Kaimana, Selasa (17/06/2025).

Bupati Kabupaten Kaimana, Hasan Achmad dalam kesempatan itu mengatakan bahwa, penandatanganan perjanjian kerjasama ini bertujuan untuk memberikan perlindungan serta meningkatkan kesejahteraan bagi para pekerja.

“PKS ini merupakan langkah kongkrit pemerintah daerah, dalam rangka memberikan jaminan serta perlindungan ketenagakerjaan bagi 18.750 pekerja bukan penerima upah di Kabupaten Kaimana,” jelasnya.

“Kami berkomitmen bahwa perlindungan ini ke depan, tidak hanya diperuntukkan bagi pekerja bukan penerima upah Orang Asli Papua (OAP), tetapi akan diperluas kepada para pekerja non OAP lainnya,” sambung Bupati.

Bupati berharap melalui perjanjian kerjasama ini, BPJS Ketenagakerjaan dapat memberikan perlindungan yang lebih luas dan komprehensif bagi seluruh pekerja di wilayah itu.

Sementara Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sorong, Iguh Bimantoroyudo menegaskan jika BPJS Ketenagakerjaan hadir bukan hanya sebagai lembaga, tetapi sebagai bentuk nyata kehadiran negara dalam melindungi pekerja dari risiko sosial ekonomi yang mungkin terjadi dalam aktivitas pekerjaannya.

Dikatakan Iguh melalui jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan hari tua dan jaminan pensiun, merupakan upaya bersama untuk menempatkan pekerja sebagai subjek pembangunan dan bukan sekadar objek.

“Kami percaya bahwa kesejahteraan pekerja adalah salah satu syarat utama dalam menyongsong Indonesia Emas 2045. Visi besar ini tidak akan tercapai tanpa perlindungan dan pemberdayaan tenaga kerja yang berkelanjutan,” ujarnya.

Untuk itu, kata Iguh, BPJS Ketenagakerjaan berkomitmen memperluas perlindungan peserta, termasuk pada sektor informal seperti petani, nelayan, pedagang, penjual pinang, pekerja mandiri, dan pelaku UMKM.

“Sebagai mitra Pemerintah Daerah, BPJS Ketenagakerjaan berkomitmen untuk terus meningkatkan pelayanan bagi seluruh masyarakat pekerja yang berada di Kabupaten Kaimana, “tutupnya.

Penandatanganan PKS diakhiri dengan penyerahan santunan secara simbolis kepada 5 peserta sebagai ahli waris jaminan ketenagakerjaan. (yos)

Previous articleAda Toilet Gubernuran Belum Layak, Gubernur Papua Barat Malu
Next articlePlt Kadishub Papua Barat Tekad Jawab Amanah Gubernur Dengan Kinerja Baik