Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional Nomor 20 tahun 2003 disebutkan setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan yang bermutu.
Demikian dikatakan Wakil Bupati (Wabup) Kaimana, Papua Barat, Isak Waryensi dalam sambutanya di perayaan Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) yang berlangsung di Gedung Pertemuan Krooy, Jumat (2/5/2025).
Dikatakan, Hardiknas merupakan momentum untuk meneguhkan dan meningkatkan dedikasi, komitmen, dan semangat untuk memenuhi amanat konstitusi yaitu mencerdaskan kehidupan bangsa.
Hal itu diwujudkan dengan memberikan layanan pendidikan yang terbaik, bermutu, dan berkemajuan bagi seluruh anak bangsa. Undang-undang Dasar 1945 menegaskan bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan.
“Sesuai amanat konstitusi, tidak boleh ada diskriminasi atas dasar agama, fisik, suku, bahasa, ekonomi, jenis kelamin, domisili dan sebab- sebab lain yang menyebabkan seseorang kehilangan kesempatan memperoleh pendidikan,” sebutnya.
Orang nomor dua di Kaimana ini menegaskan, Pendidikan adalah hak asasi dan hak sipil yang melekat dalam diri setiap insan baik sebagai pribadi maupun warga negara.
Pada hakikatnya pendidikan adalah proses membangun kepribadian yang utama, akhlak mulia, dan peradaban bangsa.
Karena itu sangat tepat ketika Presiden Prabowo menempatkan pendidikan sebagai prioritas. Sebagaimana disebutkan dalam Asta Cita keempat yang dapat memutus mata rantai kemiskinan.
Presiden bertekad memajukan pendidikan melalui revitalisasi sarana dan prasarana pendidikan, pembelajaran digital, dan peningkatan kualitas serta kinerja guru melalui pemenuhan kualifikasi, peningkatan kompetensi, dan kesejahteraan.
Dengan cara demikian, guru diharapkan dapat menjadi agen pembelajaran dan agen peradaban.
“Para guru tidak hanya menjadi fasilitator pembelajaran tetapi juga mentor dan konselor para murid, Guru adalah orang tua yang senantiasa berada di sisi para murid dalam suka dan duka serta memandu para muridnya mencapai cita-cita luhur,” kata Wabup. (yos)