Pemprov dan Pusat Diminta Segera Tetapkan DOB Manokwari Barat Agar Tak Konflik Dengan PBD

Masyarakat pejuang DOB Kabupaten Manokwari Barat, tiga Kepala Suku Besar Arfak, dan Mathias Makambak SH MHum meminta pemerintah pusat memperhatikan dengan baik batas wilayah cakupan Daerah Otonom Baru (DOB) Provinsi Papua Barat Daya sebelum menetapkannya.

Batas bagian timur PBD melalui Kabupaten Tambrauw sesuai UU Nomor 14 tahun 2013 berada di sungai Wariki, Distrik Sidey. Posisi ini hampir menembus jantung kota Manokwari, ibukota Papua Barat.

Mereka khawatir ada pembohongan besar apabila ada perjanjian, atau ada kesepakatan, bahwa setelah masuk PBD baru nanti Manokwari Barat dimekarkan.

Pasalnya, kesepakatan yang ditandatangani Bupati Tambrauw, Gubernur Papua Barat, dan Ketua Komisi II DPR RI pada tanggal 6 April 2013, sebelum ditetapkannya UU Nomor 14 Tahun 2013 Penganti UU Nomor 56 Tahun 2008 tentang Pembentukan Kabupaten Tambrauw, menyatakan bahwa wilayah eks Kabupaten Manokwari akan segera dikeluarkan lagi dalam bentuk DOB.

Namun, sampai sekarang tidak dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten Tambrauw. Malah sekarang didorong masuk Provinsi Papua Barat Daya.

Sebaliknya, upaya pemerintah Kabupaten Manokwari terganjal dengan UU Nomor 14 Tahun 2013.

Memasukkan 4 distrik di wilayah Manokwari Barat ke PBD juga akan mempersulit warga, karena memperpanjang rentang kendali pelayanan pemerintahan, yang sebelumnya hanya 1-3 jam berurusan ke Manokwari jadi 9-15 jam ke Sorong.

Oleh karena itu, demi mengakhiri konflik, mereka meminta Pemerintah Provinsi Papua Barat dan Pemerintah Pusat, melalui kewenangan top down, sesuai amanat UU Otsus Nomor 2 Tahun 2021, untuk menetapkan daerah tapal batas ini menjadi DOB agar dapat dikembalikan kepada Pemerintah Provinsi Papua Barat, serta menata kembali kesatuan wilayah adat di Provinsi Papua Barat.

Mereka menegaskan DOB Kabupaten Manokwari Barat adalah solusi, di mana nama Manokwari Barat diusulkan karena ditetapkan dalam kajian ilmiah dari UNIPA medio 2013, setelah mendapat persetujuan dari 3 suku besar yang mendiami dan memiliki ulayat di sana, yaitu Karon, Mpur dan Meyah.

DOB Kabupaten Manokwari Barat juga disetujui dua Gubernur Papua Barat, DPR Papua Barat, MRP Papua Barat, dan pernah mendapat persetujuan Ampres.

Selain itu, tiga kepala suku besar Arfak dan Dewan Adat Papua Wilayah 3 Domberay sudah menyurat persoalan ini ke Presiden RI.

Mereka lalu mengatakan seluruh pemangku kepentingan, dan yang cinta Provinsi Papua Barat, wajib turut mendukung langkah ini demi mengamankan wilayah adat dan wilayah Provinsi Papua Barat.(an/dixie)

Previous articleKetua KNPI Papua Barat Minta Jangan Ada Aksi Mencoreng W20 dan Y20
Next articleJokowi Minta Penjabat Kepala Daerah Netral di Pilkada dan Pemilu 2024