Kejari Bakal Jemput Paksa Eks Kakan Pos Wasior

Kejari Manokwari akan menjemput paksa BT, mantan Kepala Kantor Pos Wasior, bila tidak memenuhi panggilan penyidik pada Jumat mendatang.

Kepala Kejaksaan Negeri Manokwari, Agus Joko Santoso, SH,MH melalui Kasi Pidsus, Erwin Saragih, SH.,MH, mengatakan, BT mangkir dari panggilan pertama yang dilayangkan pekan lalu. Di surat pertama itu BT diminta menghadiri panggilan pada Senin (20/3).

“Senin kemarin BT tidak hadir. Kita sudah layangkan panggilan kedua untuk hadir pada Jumat pekan ini,” ujar Saragih, Selasa (21/3).

Dikatakan, bila mana pada panggilan ke dua itu BT tidak hadir, maka pihaknya akan melayangkam surat panggilan ke tiga.

“Surat panggilan ke tiga itu kita antar sekalian jemput paksa,” tandasnya.(Enjo)

Previous articleHutan Lindung UNIPA Jadi Tempat Sampah
Next articleKuota 20, Dam XVIII Kirim 30 Nama Penerimaan Tamtama