PH Terdakwa Pembakar Bendera Indonesia Ajukan Eksepsi

Penasehat Hukum (PH) terdakwa kasus pembakaran bendera merah putih, Metuzalak Awom, mengajukan eksepsi atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Manokwari dalam sidang perdana
di Pengadilan Negeri Manokwari, Selasa (12/11/2019).

Metuzalak usai sidang mengatakan, terdapat perbedaan antara dakwaan dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Menurutnya, dakwaan itu harus berdasarkan BAP.

Dia juga mengatakan eksepsi akan dibuat terpisah antara Terdakwa BB maupun terdakwa IW. Jika materi sama, PH akan menggabungkan eksepsi itu.

Terpisah, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Manokwari, Abdi Reza Junus mengatakan sidang ditunda Selasa pekan depan dengan agenda eksepsi.

“Kita lihat dulu eksepsi PH nanti seperti apa,” terangnya.(njo)

Previous article4 SST Sabhara dan Brimob Kawal Sidang Pembakaran Bendera Merah Putih
Next articlePropam Polda Papua Barat Periksa Oknum Polisi Penabrak 2 Motor