Polisi Periksa Saksi Ahli Kasus Pemerasan Sekretaris KPU Manokwari

Polisi akan memeriksa saksi ahli dalam kasus pemerasan Sekretaris KPU Kabupaten Manokwari, yang dijadwalkan dilakukan bersamaan dengan saksi ahli kasus tambang.

Selain itu, menurut Kasat Reskrim Polres Manokwari, AKP Musa Jadi Permana, penyidik juga akan ke Puslab Digital Forensik untuk kelengkapan berkas dalam dugaan kasus pemerasan itu.

Seperti diberitakan papuakini.co, polisi menangkap GM alias Gabriela dan TL alias Tirsa di Manado, Sulawesi Utara, 4 Juli 2019 lalu. Mereka kemudian dibawa ke Manokwari untuk pemeriksaan selanjutnya.

[irp]

Pantauan papuakini.co, kedua terduga pemerasan itu masih berada di ruang tahanan wanita di Mapolres Manokwari.(njo)

Previous articlePenahanan Pelaku Pencabulan Anak Kandung Ditangguhkan Karena Alasan Ini
Next articleSambut HUT Pramuka, Kwarda Papua Barat Fokus Konservasi Lingkungan