Sat Pol Air Polres Manokwari membekuk MK, nahkoda longboat yang membawa sekira 200 liter miras jenis CT, Jumat (20/4).
Penangkapan terjadi setelah patroli Pol Air Polres Manokwari mengejar MK dengan speedboat Inov dari perairan laut Arowi.
(Inov adalah bahasa Biak yang artinya ikan berbisa.)
“Hasil interogasi mengungkapkan miras itu dibawa oknum penumpang dengan salah satu kapal Pelni dari Bitung. Mendekati Manokwari, oknum itu membuang cap tikus itu ke laut, lalu diambil MK dengan longboatnya,” ujar Kasat Pol Air Polres Manokwari, IPTU Aris Patandung.
Kata dia, perahu yang dibawa MK itu dicurigai saat tim melakukan patroli. Mereka lalu mengejar longboat itu.
Selain MK, tim juga mengamankan pemilik barang tersebut, ER
“Keduanya saat ini kami tahan di Rutan Polres Manokwari,” tandasnya. (njo)