4.196 liter minuman keras (miras) lokal dan pabrika dimusnahkan Polres Kaimana, Kamis (06/05/2021).
Miras tersebut merupakan hasil sitaan Polres Kaimana dalam Operasi Pekat Mansinam 2021 yang berlangsung mulai 22 April hingga 5 Mei 2021 lalu.
Pemusnahan dipimpin Kapolres Kaimana, AKBP Iwan P Manurung, didampingi Pasi Intel Kodim 1804 Kaimana, Kapten Ignasius, Kabag OPS AKP Ferdinandus Mardi, Kasat Narkoba, Iptu Edward Purba, Kasubag Humas, AKP Mad Sopaheluwakan dan Kasat Reskrim, Iptu Seno Hartono serta sejumlah perwira lainnya di Polres Kaimana.
Pemusnahan ini dilakukan serentak di seluruh Polres dalam wilayah Polda Papua Barat.
Dari penyitaan ini ada satu orang yang ditetapkan sebagai tersangka, YT. Tersangka masih dalam proses penyelidikan dan penyidikan.
“Saya sangat berharap agar masyarakat tetap menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Kaimana, karena kebanyakan kasus kriminal di Kaimana dipicu miras,” kata Kapolres Kaimana.
Kapolres meminta dukungan masyarakat untuk tidak mengkonsumsi miras, dan bersama-sama menciptakan kondisi kondusif yang dapat mewujudkan Kaimana yang aman dan damai.(yos)