Harapan Kapolda Papua Barat, Brigjen Rudolf Alberth Rodja, tak terwujud. Ini terjadi setelah Ketua Pengadilan Negeri Sorong, Timotius Djemey SH MH, memvonis Monang Sitorus dengan hukuman pidana penjara 5 bulan.
Vonis Djemey yang juga Ketua Majelis Hakim dalam sidang itu lebih rendah 3 bulan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum Zenericho SH.
Monang Sitorus dinyatakan terbukti melanggar Pasal 135 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan.
Seperti diberitakan sebelumnya, Kapola menyesalkan tuntutan jaksa yang hanya 8 bulan. Dia berharap majelis hakim bisa menghukum sepatutnya.
Pasalnya, dapak sangat buruk akan terjadi di Papua Barat bila miras itu beredar, yang dipastikan akan merusak generasi penerus, termasuk Orang Asli Papua.(deo)